BeliBuku Saku Panduan Shalat Bagi Orang Sakit. Harga Murah di Lapak Yufid Store. Telah Terjual Lebih Dari 9. Pengiriman cepat Pembayaran 100% aman. Belanja Sekarang Juga Hanya di Bukalapak. Gejalaumum termasuk pilek, batuk, sakit tenggorokan, dan mungkin sakit kepala. Mereka yang memiliki sistem kekebalan tubuh yang lemah, terutama yang muda dan orang tua, berisiko terkena virus ini menjadi penyakit saluran pernapasan yang lebih serius. • Virus Corona Disinyalir Senjata Biologi Buatan China, Sempat Ditakuti Keluar dari Laboratorium 1200 pm : Rasa sakit tu tak tentu. Kadang setiap 15 minit sakit datang selama 10 saat. Kadang datang balik sakit 45 minit kemudian selama 30 saat. Pastu sakit balik setiap 10 minit selama 5 saat. Rasa macam masih tak cantik contraction tu. Sebab kebiasaan orang, contraction datang 5 minit dan tempoh sakit tu lama. Kaedah/ Cara Tayammum / Berwudu' Bagi Pesakit Untuk Melakukan Solat. Mana-mana pesakit atau OKU yang tidak boleh bergerak sama ada disebabkan oleh sakit yang keterlaluan, sedang dalam rawatan atau mengalami kelumpuhan sedangkan pada ketika itu tiada orang yang boleh membantunya untuk berwuduk/tayammum, maka mereka tetap dikehendaki untuk melakukan sembahyang menghormati waktu tanpa berwuduk/tayammum, tanpa mengikut arah kiblat serta pergerakan sembahyang mengikut kemampuan. KaedahSolat Orang Sakit / Uzur A. Kemudahan / Rukhsah 15 B. Dalil-dalil Rukhsah Solat 16 C. Solat Sambil Duduk 16 D. Solat Mengiring 19 E. Solat Melentang 20 F. Solat Atas Kerusi 21 5. Perhatian A. Solat Yang Wajib Di Qada' 24 B. Solat Yang Tidak Wajib Di Qada' 24 C. Solat Bagi Orang Yang Sakit 24 6. Soalan dan Jawapan 25 7. Bibliografi 28 3. Banyakperingatan tegas bagi orang yang meninggalkan shalat. Tapi kiranya itu sudah banyak dibahas dengan jelas, gamblang, dan lengkap di lain tempat. Kali ini, kita mencoba merenungkan pertanyaan diatas dari sisi lain. Dikatakan ada orang yang bertanya, kepada seseorang yang bisa menjaga shalatnya. . Agama Islam penuh dengan kemudahan. Semua yang diperintahkan dalam Islam disesuaikan dengan kemampuan hamba. Allah Ta’ala berfirmanفَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ“Maka bertakwalah kamu kepada Allah semaksimal kemampuanmu” QS. At Taghabun 16.Termasuk dalam ibadah shalat, ibadah yang paling agung dalam Islam. Terdapat banyak kemudahan dan keringanan di dalamnya. Dalam kesempatan kali ini akan dibahas mengenai kemudahan dan keringanan shalat bagi orang Yang Sakit Tetap Wajib ShalatKeringanan-Keringanan Bagi Orang Yang SakitTata Cara Shalat Bagi Orang SakitOrang Yang Sakit Tetap Wajib ShalatShalat diwajibkan kepada semua Muslim yang baligh dan berakal. Merekalah mukallaf, orang yang terkena beban syariat. Yang dibolehkan untuk meninggalkan shalat adalah orang yang bukan mukallaf, yaitu anak yang belum baligh dan orang yang tidak berakal. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabdaرُفعَ القلمُ عن ثلاثةٍ عن النائمِ حتى يستيقظَ ، وعن الصبيِّ حتى يحتلمَ ، وعن المجنونِ حتى يعقِلَ“Pena catatan amal diangkat dari tiga jenis orang orang yang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia baligh, dan orang gila hingga ia berakal” HR. An Nasa-i no. 7307, Abu Daud no. 4403, Ibnu Hibban no. 143, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 3513.Demikian juga yang dibolehkan untuk meninggalkan shalat adalah wanita haid dan nifas. Ibunda Aisyah radhiallahu’anha pernah ditanya,أَتَجْزِى إِحْدَانَا صَلاَتَهَا إِذَا طَهُرَتْ فَقَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ كُنَّا نَحِيضُ مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَلاَ يَأْمُرُنَا بِهِ“Apakah kami perlu mengganti shalat kami ketika sudah suci?” Aisyah menjawab, “Apakah engkau seorang wanita Haruriyah Khawarij? Dahulu kami mengalami haid di masa Nabi shallallahualaihi wasallam, namun beliau tidak memerintahkan kami untuk menggantinya” HR. Al Bukhari no. 321.Ummu Salamah radhiallahu’anha juga mengatakanكانت النفساء تجلس على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم أربعين يوما“Dahulu wanita yang sedang nifas di masa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam duduk tidak shalat selama 40 hari” HR. Ibnu Majah no. 530, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah.Maka kita lihat ternyata orang sakit tidak dikecualikan. Sehingga tidak ada udzur untuk meninggalkan shalat selama ia baligh, berakal, tidak haid, dan tidak Bagi Orang Yang Sakit1. Dibolehkan untuk tidak shalat berjamaah di masjidShalat berjama’ah wajib bagi lelaki. Namun dibolehkan bagi lelaki untuk tidak menghadiri shalat jama’ah di masjid lalu ia shalat di rumahnya jika ada masyaqqah kesulitan seperti sakit, hujan, adanya angin, udara sangat dingin atau Ibnu Umar radhiallahu’anhumaكَانَ يَأْمُرُ مُؤَذِّنًا يُؤَذِّنُ ، ثُمَّ يَقُولُ عَلَى إِثْرِهِ ‏‏ ” أَلَا صَلُّوا فِي ‏‏الرِّحَالِ ‏” فِي اللَّيْلَةِ الْبَارِدَةِ أَوْ الْمَطِيرَةِ فِي السَّفَرِ“Dahulu Nabi memerintahkan muadzin beradzan lalu di akhirnya ditambahkan lafadz /shalluu fii rihaalikum/ shalatlah di rumah-rumah kalian ketika malam sangat dingin atau hujan dalam safar” HR. Bukhari no. 616, Muslim no. 699.Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu, ia berkataخرجنا مع رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ في سفرٍ . فمُطِرْنا . فقال” ليُصلِّ من شاء منكم في رَحْلِه““Kami pernah safar bersama Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, lalu turunlah hujan. Beliau besabda bagi kalian yang ingin shalat di rumah dipersilakan” HR. Muslim no. 698.Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskanصلوا في بيوتكم إذا كان فيه مشقة على الناس من جهة المطر أو الزلق في الأسواق“Shalatlah di rumah-rumah kalian, maksudnya jika ada masyaqqah kesulitan yang dirasakan orang-orang, semisal karena hujan, atau jalan yang licin.”[1]Dan kondisi sakit terkadang menimbulkan masyaqqah untuk pergi ke masjid. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pun ketika beliau sakit parah, beliau tidak shalat di masjid, padahal beliau yang biasa mengimami orang-orang. Beliau memerintahkan Abu Bakar untuk menggantikan posisi beliau sebagai imam. Aisyah radhiallahu’anha berkataأن رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم قال في مرَضِه مُروا أبا بكرٍ يصلِّي بالناسِ “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika sakit beliau bersabda perintahkan Abu Bakar untuk shalat mengimami orang-orang” HR. Bukhari no. 7303.Ibnu Abbas radhiallahu’anhu mengatakanلقد رَأيتُنا وما يتخلَّفُ عن الصَّلاةِ إلا منافقٌ قد عُلِمَ نفاقُهُ أو مريضٌ“Aku melihat bahwa kami para sahabat memandang orang yang tidak shalat berjama’ah sebagai orang munafik, atau sedang sakit” HR. Muslim no. 654.Dalil-dalil ini menunjukkan bolehnya orang yang sakit untuk tidak menghadiri shalat jama’ Dibolehkan menjamak shalatMenjamak shalat dibolehkan secara umum ketika ada masyaqqah kesulitan. Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu beliau mengatakanجمع رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ بين الظهرِ والعصرِ ، والمغربِ والعشاءِ بالمدينةِ من غيرِ خوفٍ ولا مطرٍ“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menjamak shalat Zhuhur dan shalat Ashar, dan menjamak shalat Maghrib dan Isya, di Madinah padahal tidak sedang dalam ketakutan dan tidak hujan” HR. Muslim no. 705.Para ulama mengatakan alasan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menjamak karena ada masyaqqah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakanوالقصر سببه السفر خاصة ، لا يجوز في غير السفر. وأما الجمع فسببه الحاجة والعذر“Dibolehkannya men-qashar shalat hanya ketika safar secara khusus, tidak boleh dilakukan pada selain safar. Adapun menjamak shalat, dibolehkan ketika ada kebutuhan dan udzur” Majmu’ Al Fatawa, 22/293.Maka, orang yang sakit jika sakitnya membuat ia kesulitan untuk shalat pada waktunya masing-masing, dibolehkan baginya untuk menjamak Dibolehkan shalat sambil duduk jika tidak mampu berdiri4. Dibolehkan shalat sambil berbaring jika tidak mampu dudukJika orang yang sakit masih sanggup berdiri tanpa kesulitan, maka waijb baginya untuk berdiri. Karena berdiri adalah rukun shalat. Shalat menjadi tidak sah jika ditinggalkan. Dalil bahwa berdiri adalah rukun shalat adalah hadits yang dikenal sebagai hadits al musi’ shalatuhu, yaitu tentang seorang shahabat yang belum paham cara shalat, hingga setelah ia shalat Nabi bersabda kepadanyaارجِعْ فَصَلِّ فإنك لم تُصلِّ“Ulangi lagi, karena engkau belum shalat”Menunjukkan shalat yang ia lakukan tidak sah sehingga tidak teranggap sudah menunaikan shalat. Kemudian Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengajarkan shalat yang benar kepadanya dengan bersabdaإذا قُمتَ إلى الصَّلاةِ فأسْبِغ الوُضُوءَ، ثم اسْتقبل القِبْلةَ فكبِّر…“Jika engkau berdiri untuk shalat, ambilah wudhu lalu menghadap kiblat dan bertakbirlah…” HR. Bukhari 757, Muslim 397.Namun jika orang yang sakit kesulitan untuk berdiri dibolehkan baginya untuk shalat sambil duduk, dan jika kesulitan untuk duduk maka sambil berbaring. Dari Imran bin Hushain radhiallahu anhu, beliau mengatakanكانتْ بي بَواسيرُ ، فسأَلتُ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم عنِ الصلاةِ ، فقال صَلِّ قائمًا ، فإن لم تستَطِع فقاعدًا ، فإن لم تستَطِعْ فعلى جَنبٍ“Aku pernah menderita penyakit bawasir. Maka ku bertanya kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengenai bagaimana aku shalat. Beliau bersabda shalatlah sambil berdiri, jika tidak mampu maka shalatlah sambil duduk, jika tidak mampu maka shalatlah dengan berbaring menyamping” HR. Al Bukhari, no. 1117.Dalam riwayat lain disebutkan tambahanفإن لم تستطع فمستلقياً“Jika tidak mampu maka berbaring telentang”Tambahan riwayat ini dinisbatkan para ulama kepada An-Nasa`i namun tidak terdapat dalam Sunan An-Nasa`i. Namun para ulama mengamalkan tambahan ini, yaitu ketika orang sakit tidak mampu berbaring menyamping maka boleh berbaring Dibolehkan shalat semampunya jika kemampuan terbatasJika orang yang sakit sangat terbatas kemampuannya, seperti orang sakit yang hanya bisa berbaring tanpa bisa menggerakkan anggota tubuhnya, namun masih berisyarat dengan kepala, maka ia shalat dengan sekedar gerakan Jabir radhiallahu’anhu beliau berkataعاد صلى اللهُ عليهِ وسلَّمَ مريضًا فرآه يصلي على وسادةٍ ، فأخذها فرمى بها ، فأخذ عودًا ليصلي عليه ، فأخذه فرمى به ، وقال صلِّ على الأرضِ إن استطعت ، وإلا فأوم إيماءً ، واجعل سجودَك أخفضَ من ركوعِك“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam suatu kala menjenguk orang yang sedang sakit. Ternyata Rasulullah melihat ia sedang shalat di atas bantal. Kemudian Nabi mengambil bantal tersebut dan menjauhkannya. Ternyata orang tersebut lalu mengambil kayu dan shalat di atas kayu tersebut. Kemudian Nabi mengambil kayu tersebut dan menjauhkannya. Lalu Nabi bersabda shalatlah di atas tanah jika kamu mampu, jika tidak mampu maka shalatlah dengan imaa` isyarat kepala. Jadikan kepalamu ketika posisi sujud lebih rendah dari rukukmu“ HR. Al Baihaqi dalam Al Kubra 2/306, dishahihkan Al Albani dalam Shifatu Shalatin Nabi, 78.Makna al-imaa` dalam Lisanul Arab disebutkanالإيماءُ الإشارة بالأَعْضاء كالرأْس واليد والعين والحاجب“Al-Imaa` artinya berisyarat dengan anggota tubuh seperti kepala, tangan, mata, dan alis.”Syaikh Muhammad bin Shalih Al- Utsaimin mengatakanفإن كان لا يستطيع الإيماء برأسه في الركوع والسجود أشار في السجود بعينه، فيغمض قليلاً للركوع، ويغمض تغميضاً للسجود“Jika orang yang sakit tidak sanggup berisyarat dengan kepala untuk rukuk dan sujud maka ia berisyarat dengan matanya. Ia mengedipkan matanya sedikit ketika rukuk dan mengedipkan lebih banyak ketika sujud.” [2]6. Dibolehkan tidak menghadap kiblat jika tidak mampu dan tidak ada yang membantuMenghadap kiblat adalah syarat shalat. Orang yang sakit hendaknya berusaha tetap menghadap kiblat sebisa mungkin. Atau ia meminta bantuan orang yang ada disekitarnya untuk menghadapkan ia ke kiblat. Jika semua ini tidak memungkinkan, maka ada kelonggaran baginya untuk tidak menghadap kiblat. Syaikh Shalih Al-Fauzan menyatakanوالمريض إذا كان على السرير فإنه يجب أن يتجه إلى القبلة إما بنفسه إذا كان يستطيع أو بأن يوجهه أحد إلى القبلة، فإذا لم يستطع استقبال القبلة وليس عنده من يعينه على التوجه إلى القبلة، يخشى من خروج وقت الصلاة فإنه يصلي على حسب حاله“Orang yang sakit jika ia berada di atas tempat tidur, maka ia tetap wajib menghadap kiblat. Baik menghadap sendiri jika ia mampu atau pun dihadapkan oleh orang lain. Jika ia tidak mampu menghadap kiblat, dan tidak ada orang yang membantunya untuk menghadap kiblat, dan ia khawatir waktu shalat akan habis, maka hendaknya ia shalat sebagaimana sesuai keadaannya”[3]Orang yang sakit tentunya memiliki keadaan yang beragam dan bervariasi, sehingga tidak memungkinkan kami merinci tata cara shalat untuk semua keadaan yang mungkin terjadi pada orang sakit. Namun prinsip dasar dalam memahami tata cara orang sakit adalah hendaknya orang sakit berusaha sebisa mungkin menepati tata cara shalat dalam keadaan sempurna, jika tidak mungkin maka mendekati sempurna. Allah Ta’ala berfirmanفَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ“Maka bertakwalah kamu kepada Allah semaksimal kemampuanmu” QS. At Taghabun 16.Nabi Shallallahu’alahi Wasallam bersabdaسدِّدوا وقارِبوا“Berbuat luruslah, atau jika tidak mampu maka mendekati lurus” HR. Bukhari no. 6467.Kaidah fikih yang disepakati ulamaما لا يدرك كله لا يترك كله“Sesuatu yang tidak bisa digapai semuanya, maka tidak ditinggalkan semuanya”Berikut ini tata cara shalat bagi orang yang kami ringkaskan dari penjelasan Syaikh Sa’ad bin Turki Al-Khatslan[4] dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin [5]1. Tata cara shalat orang yang tidak mampu berdiriOrang yang tidak mampu berdiri, maka shalatnya sambil duduk. Dengan ketentuan sebagai berikutYang paling utama adalah dengan cara duduk bersila. Namun jika tidak memungkinkan, maka dengan cara duduk apapun yang mudah untuk menghadap ke kiblat. Jika tidak memungkinkan untuk menghadap kiblat maka tidak bertakbir dan bersedekap sama sebagaimana ketika shalat dalam keadaan berdiri. Yaitu tangan di angkat hingga sejajar dengan telinga dan setelah itu tangan kanan diletakkan di atas tangan rukuknya dengan membungkukkan badan sedikit, ini merupakan bentuk imaa` sebagaimana dalam hadits Jabir. Kedua telapak tangan di sujudnya sama sebagaimana sujud biasa jika memungkinkan. Jika tidak memungkinkan maka, dengan membungkukkan badannya lebih banyak dari ketika tasyahud dengan meletakkan tangan di lutut dan melakukan tasyahud seperti Tata cara shalat orang yang tidak mampu dudukOrang yang tidak mampu berdiri dan tidak mampu duduk, maka shalatnya sambil berbaring. Shalat sambil berbaring ada dua macama. ala janbin berbaring menyampingIni yang lebih utama jika memungkinkan. Tata caranyaBerbaring menyamping ke kanan dan ke arah kiblat jika memungkinkan. Jika tidak bisa menyamping ke kanan maka menyamping ke kiri namun tetap ke arah kiblat. Jika tidak memungkinkan untuk menghadap kiblat maka tidak bertakbir dan bersedekap sama sebagaimana ketika shalat dalam keadaan berdiri. Yaitu tangan di angkat hingga sejajar dengan telinga dan setelah itu tangan kanan diletakkan di atas tangan rukuknya dengan menundukkan kepala sedikit, ini merupakan bentuk imaa` sebagaimana dalam hadits Jabir. Kedua tangan diluruskan ke arah sujudnya dengan menundukkan kepala lebih banyak dari ketika rukuk. Kedua tangan diluruskan ke arah tasyahud dengan meluruskan tangan ke arah lutut namun jari telunjuk tetap berisyarat ke arah mustalqiyan telentangJika tidak mampu berbaring ala janbin, maka mustalqiyan. Tata caranyaBerbaring telentang dengan kaki menghadap kiblat. Yang utama, kepala diangkat sedikit dengan ganjalan seperti bantal atau semisalnya sehingga wajah menghadap kiblat. Jika tidak memungkinkan untuk menghadap kiblat maka tidak bertakbir dan bersedekap sama sebagaimana ketika shalat dalam keadaan berdiri. Yaitu tangan diangkat hingga sejajar dengan telinga dan setelah itu tangan kanan diletakkan di atas tangan rukuknya dengan menundukkan kepala sedikit, ini merupakan bentuk imaa` sebagaimana dalam hadits Jabir. Kedua tangan diluruskan ke arah sujudnya dengan menundukkan kepala lebih banyak dari ketika rukuk. Kedua tangan diluruskan ke arah tasyahud dengan meluruskan tangan ke arah lutut namun jari telunjuk tetap berisyarat ke arah Tata cara shalat orang yang tidak mampu menggerakkan anggota tubuhnya lumpuh totalJika tidak mampu menggerakan anggota tubuhnya namun bisa menggerakkan mata, maka shalatnya dengan gerakan mata. Karena ini masih termasuk makna al-imaa`. Ia kedipkan matanya sedikit ketika takbir dan rukuk, dan ia kedipkan banyak untuk sujud. Disertai dengan gerakan lisan ketika membaca bacaan-bacaan shalat. Jika lisan tidak mampu digerakkan, maka bacaan-bacaan shalat pun dibaca dalam tidak mampu menggerakan anggota tubuhnya sama sekali namun masih sadar, maka shalatnya dengan hatinya. Yaitu ia membayangkan dalam hatinya gerakan-gerakan shalat yang ia kerjakan disertai dengan gerakan lisan ketika membaca bacaan-bacaan shalat. Jika lisan tidak mampu digerakkan, maka bacaan-bacaan shalat pun dibaca dalam semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan afiyah dan salamah kepada pembaca sekalian, dan semoga Allah senantiasa menolong kita untuk tetap dapat beribadah dalam kondisi sakit. Wallahu waliyyu dzalika wal qadiru juga Macam-macam Doa Iftitah—Penulis Yulian Purnama Artikel kaki[1] Majmu Fatawa war Rasail Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin 15/229, Asy Syamilah[3] Video youtube Majmu Fatawa war Rasail Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin 15/229, Asy Syamilah KABAR BANTEN - Solat merupakan ibadah yang wajib dilaksanakan oleh setiap umat orang yang sakit saja, sebelum dirinya meninggal dunia, solat adalah kewajiban, apalagi bagi Anda yang kehidupannya masih normal dan begitu sehat. Oleh karenanya, dikatakan bahwa dalam menjalankan ibadah solat, diberikan keringanan atas rukun dan tata cara solatnya bagi orang yang sedang sakit, termasuk bagi orang yang lumpuhpun, solat menjadi kewajiban tetapi tata cara solatnya tentunya berbeda bagi orang yang normal. Berbicara mengenai solat, tentu seseorang mesti dalam keadaan suci dari hadats apapun, bahkan dianjurkan untuk memakai pakaian yang bagus karena akan menghadap sang Pencipta Allah SWT. Baca Juga Terlanjur Melanggar Sumpah Atas Nama Allah? Begini Cara Menebusnya Kata Ustadz Abdul Somad dan Buya Yahya Berdasarkan pantauan dari chanel Youtube Al-Bahjah TV, terdapat jemaah yang menanyakan hukumnya solat dalam keadaan memakai diapers. Dalam pertanyaannya, jemaah tersebut menceritakan keadaan dirinya yang sakit saraf tulang belakang serta lumpuh sehingga dirinya pun memiliki keterbatasan dalam mengontrol pola buang air kecil dan buang air besar sehingga mau tidak mau selalu memakai pampers. Namun, begitu menakjubkannya, berdasarkan apa yang diceritakannya, dia masih menjalankan ibadah solat dan menanyakan hukum solat menggunakan diapers atas keterbatasan yang terjadi padanya. Mendengar hal tersebut, Buya Yahya mengatakan bahwa jemaah yang bertanya tersebut begitu istimewa. "Anda istimewa, kerinduan Anda menjadi pahala, belum lagi sakit Anda menjadi sebab anda memiliki pangkat tinggi di hadapan Allah SWT," ujar Buya Yahya. Sholat Orang Sakit yang Melekat Najis, Apakah Sah?Orang yang Sedang Sakit Apakah Tetap Wajib Sholat 5 Waktu?Shalat Orang Yang SakitHukum Salat Bagi Orang SakitHukum Salat Bagi Orang SakitHukum Meninggalkan Shalat Karena Sakit dan DalilnyaTata Cara Shalat Orang Yang Sakit JAKARTA — Pakar Ilmu Alquran KH Ahsin Sakho menjelaskan, setiap umat Islam diwajibkan untuk melaksanakan shalat lima waktu. “Itu menandakan bahwa shalat lima waktu ini merupakan ibadah yang sangat penting, jadi hukumnya wajib,” kata Kiai Ahsin. Sholat Orang Sakit yang Melekat Najis, Apakah Sah? JAKARTA – Sholat nya pasien yang membawa kantong najis urine karena terdapat lubang buatan di perut yang membuat kotoran dapat keluar dengan sengaja atau misal penggunaan kantong urine, apakah sholat nya sah? Dilansir di Elbalad, Jumat 12/11, melalui laman Facebook resmi Dar Al Ifta Mesir disebutkan mengenai hukum sholat bagi pasien dengan kondisi demikian. Maka baginya diharuskan untuk kembali mengambil wudhu satu kali sampai wudhunya batal oleh suatu hal lain selain dari kondisi hadas yang permanen tersebut. Tetap saja sholat itu menjadi hutang yang harus dibayarkan di kemudian hari. Orang yang Sedang Sakit Apakah Tetap Wajib Sholat 5 Waktu? JAKARTA – Sholat adalah ibadah wajib yang sangat penting bagi umat Islam. Lalu bagaimana dengan orang yang sedang sakit, apakah tetap wajib melaksanakan sholat? Dia menjelaskan bahwa pada prinsipnya orang sakit tidak dicabut kewajiban sholatnya. Artinya tidak mentang-mentang seseorang menderita suatu penyakit, lantas boleh meninggalkan sholat seenaknya. Tetap saja sholat itu menjadi hutang yang harus dibayarkan di kemudian hari. Caranya dengan melakukan gerakan dan posisi-posisi sholat semampu yang bisa dilakukan, meskipun tidak sampai sempurna. Prinsipnya, apa yang tidak bisa didapat secara keseluruhannya, bukan berarti harus ditinggalkan semuanya. Syari’at Islam dibangun di atas dasar ilmu dan kemampuan orang yang dibebani. Tidak ada satu pun beban syari’at yang diwajibkan kepada seseorang di luar kemampuannya. Allah Azza wa Jalla juga memerintahkan kaum Muslimin untuk agar bertaqwa sesuai kemampuan mereka. Orang yang sakit tetap wajib mengerjakan shalat pada waktunya dan melaksanakannya menurut kemampuannya[1], sebagaimana diperintahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam firman-Nya Dan sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam dalam hadits Imran bin Husain Radhiyallahu anhu Pernah penyakit wasir menimpaku, lalu aku bertanya kepada Nabi Shallallahu alaihi wa sallam tentang cara shalatnya. Di antara dasar kebolehan ini adalah h adits Ibnu Abas Radhiyallahu anhu yang berbunyi Abu Kuraib berkata Aku bertanya kepada Ibnu Abas Radhiyallahu anhu Mengapa beliau berbuat demikian? Ini juga dikuatkan dengan menganalogikan orang sakit dengan orang yang terkena istihâdhoh yang diperintahkan Nabi Shallallahu alaihi wa sallam untuk mengakhirkan shalat Zhuhur dan mempercepat Ashar dan mengakhirkan Maghrib serta mempecepat Isya’. Orang yang sakit tidak boleh meninggalkan shalat wajib dalam segala kondisi apapun selama akalnya masih baik[4]. Hal itu karena Nabi Shallallahu alaihi wa sallam ketika sakit tidak hadir di Masjid dan berkata Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam ketika berusia lanjut dan lemah, beliau memasang tiang di tempat shalatnya sebagai sandaran. Syeikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Diwajibkan berdiri bagi seorang dalam segala caranya, walaupun menyerupai orang ruku’ atau bersandar kepada tongkat, tembok, tiang ataupun manusia”. Bila ia tidak mampu membungkukkan punggungnya sama sekali, maka cukup dengan menundukkan lehernya, Kemudian duduk, lalu menundukkan badan untuk sujud dalam keadaan duduk dengan mendekatkan wajahnya ke tanah sebisa mungkin. Orang sakit yang tidak mampu berdiri, maka ia melakukan shalatnya dengan duduk, berdasarkan h adits Imrân bin Hushain dan ijma’ para ulama. [11] Syeikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Yang benar adalah, kesulitan Masyaqqah membolehkan seseorang mengerjakan shalat dengan duduk. Sebagaimana orang yang berat berpuasa bagi orang yang sakit, walaupun masih mampu puasa, diperbolehkan baginya berbuka dan tidak berpuasa; demikian juga shalat, apabila berat untuk berdiri, maka boleh mengerjakan shalat dengan duduk”. Dalam keadaan demikian, masih diwajibkan sujud di atas tanah dengan dasar keumuman h adits Ibnu Abas Radhiyallahu anhu yang berbunyi Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Aku diperintahkan untuk bersujud dengan tujuh tulang; Dahi – beliau Shallallahu alaihi wa sallam mengisyaratkan dengan tangannya ke hidung- kedua telapak tangan, dua kaki dan ujung kedua telapak kaki. Bila tidak mampu, hendaknya ia meletakkan tangannya di lututnya dan menundukkan kepalanya lebih rendah dari pada ketika ruku’. Ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dalam h adits Imrân bin al-Hushain Radhiyallahu anhu Dalam h adits ini Nabi Shallallahu alaihi wa sallam tidak menjelaskan pada sisi mana seseorang harus berbaring, ke kanan atau ke kiri, sehingga yang utama adalah yang termudah dari keduanya. Namun bila kedua-duanya sama mudahnya, maka miring ke kanan lebih utama dengan dasar keumuman h adits Aisyah Radhiyallahu anha yang berbunyi Sedangkan perkataan, tetap tidak gugur, karena ia mampu melakukannya dan Allah berfirman Orang sakit yang tidak mampu berbaring, boleh melakukan shalat dengan terlentang dan menghadapkan kakinya ke arah kiblat, karena hal ini lebih dekat kepada cara berdiri. Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam menjenguk orang sakit, beliau melihatnya sedang mengerjakan shalat di atas bertelekan bantal, beliau Shallallahu alaihi wa sallam pun mengambil dan melemparnya. Kemudian ia mengambil kayu untuk dijadikan alas shalatnya, nabi Shallallahu alaihi wa sallam pun mengambilnya dan melemparnya. Beliau Shallallahu alaihi wa sallam bersabda Shalatlah di atas tanah apabila engkau mampu dan bila tidak maka dengan isyarat dengan menunduk al-Imâ` dan jadikan sujudmu lebih rendah dari ruku’mu. Dengan harapan, setelah ini mereka tidak meninggalkan shalat hanya karena sakit yang dideritanya. Hukum Salat Bagi Orang Sakit Salat merupakan tiang agama yang harus dilakukan sebagai bentuk tunduk kepada Sang Pencipta, yakni Allah SWT. Namun jika mengalami sakit kecil seperti pusing maupun pilek, usahakan tetap melakukan salat wajib. Baca Juga Jusuf Kalla Ekonomi Umat Islam Indonesia Terbelakang Karena Tidak Tegakkan Sunnah Rasul Hukum Salat Bagi Orang Sakit Salat merupakan tiang agama yang harus dilakukan sebagai bentuk tunduk kepada Sang Pencipta, yakni Allah SWT. Namun jika mengalami sakit kecil seperti pusing maupun pilek, usahakan tetap melakukan salat wajib. Baca Juga Jusuf Kalla Ekonomi Umat Islam Indonesia Terbelakang Karena Tidak Tegakkan Sunnah Rasul Mengapa tidak Engkau tangguhkan kewajiban berperang kepada kami sampai kepada beberapa waktu lagi?” Katakanlah “Kesenangan di dunia ini hanya sebentar dan akhirat itu lebih baik untuk orang-orang yang bertakwa, dan kamu tidak akan dianiaya sedikitpun” An Nisa77. Hukum Meninggalkan Shalat Karena Sakit dan Dalilnya Mengapa tidak Engkau tangguhkan kewajiban berperang kepada kami sampai kepada beberapa waktu lagi?” Katakanlah “Kesenangan di dunia ini hanya sebentar dan akhirat itu lebih baik untuk orang-orang yang bertakwa, dan kamu tidak akan dianiaya sedikitpun” An Nisa77 Jika seseorang mengalami sakit yang membuatnya kehilangan kesadaran, seperti koma atau gila. Disebutkan dalam Fatawa Lajnah Daimah, 25/257, “Jika orang tua ana saat sakit, hilang akalnya, tidak sadar sama sekali, maka shalat gugur baginya. Dalam kedua kondisi tersebut, tidak boleh dilakukan shalat untuk orang tua anda. Abu Kuraib rahimahullah berkata Aku bertanya kepada Ibnu Abas Radhiyallahu anhu Mengapa beliau berbuat demikian? Sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam dalam hadits Imran Bin Husain Radhiyallahu anhu “Pernah penyakit wasir menimpaku, lalu aku bertanya kepada Nabi Shallallahu alaihi wa sallam tentang cara shalatnya. “Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam ketika berusia lanjut dan lemah, beliau memasang tiang di tempat shalatnya sebagai sandaran” [HR Abu Dawud dan dishahihkan al-Albani dalam Silsilah Ash-Shohihah 319] Syeikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Yang benar adalah, kesulitan Masyaqqah membolehkan seseorang mengerjakan shalat dengan duduk. “Allah Azza wa Jalla menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu” [al-Baqarah/ 2185] Sebagaimana orang yang berat berpuasa bagi orang yang sakit, walaupun masih mampu puasa, diperbolehkan baginya berbuka dan tidak berpuasa; demikian juga shalat, apabila berat untuk berdiri, maka boleh mengerjakan shalat dengan duduk” Syarhu al-Mumti’ 4/461 Kemudian ia mengambil kayu untuk dijadikan alas shalatnya, nabi Shallallahu alaihi wa sallam pun mengambilnya dan melemparnya. 323 menyatakan Yang pasti bahwa hadits ini dengan kumpulnya jalan periwayatannya adalah shohih Tata Cara Shalat Orang Yang Sakit Semua yang diperintahkan dalam Islam disesuaikan dengan kemampuan hamba. Dalam kesempatan kali ini akan dibahas mengenai kemudahan dan keringanan shalat bagi orang sakit. Shalat diwajibkan kepada semua Muslim yang baligh dan berakal. Demikian juga yang dibolehkan untuk meninggalkan shalat adalah wanita haid dan nifas. “Dahulu wanita yang sedang nifas di masa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam duduk tidak shalat selama 40 hari” HR. Namun dibolehkan bagi lelaki untuk tidak menghadiri shalat jama’ah di masjid lalu ia shalat di rumahnya jika ada masyaqqah kesulitan seperti sakit, hujan, adanya angin, udara sangat dingin atau semacamnya. “Dahulu Nabi memerintahkan muadzin beradzan lalu di akhirnya ditambahkan lafadz /shalluu fii rihaalikum/ shalatlah di rumah-rumah kalian ketika malam sangat dingin atau hujan dalam safar” HR. “Kami pernah safar bersama Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, lalu turunlah hujan. Beliau besabda bagi kalian yang ingin shalat di rumah dipersilakan” HR. Dan kondisi sakit terkadang menimbulkan masyaqqah untuk pergi ke masjid. “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika sakit beliau bersabda perintahkan Abu Bakar untuk shalat mengimami orang-orang” HR. Dalil-dalil ini menunjukkan bolehnya orang yang sakit untuk tidak menghadiri shalat jama’ah. Para ulama mengatakan alasan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menjamak karena ada masyaqqah. Adapun menjamak shalat, dibolehkan ketika ada kebutuhan dan udzur” Majmu’ Al Fatawa, 22/293. Kemudian Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengajarkan shalat yang benar kepadanya dengan bersabda “Jika engkau berdiri untuk shalat, ambilah wudhu lalu menghadap kiblat dan bertakbirlah…” HR. Maka ku bertanya kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengenai bagaimana aku shalat. Jika orang yang sakit sangat terbatas kemampuannya, seperti orang sakit yang hanya bisa berbaring tanpa bisa menggerakkan anggota tubuhnya, namun masih berisyarat dengan kepala, maka ia shalat dengan sekedar gerakan kepala. عاد صلى اللهُ عليهِ وسلَّمَ مريضًا فرآه يصلي على وسادةٍ ، فأخذها فرمى بها ، فأخذ عودًا ليصلي عليه ، فأخذه فرمى به ، وقال صلِّ على الأرضِ إن استطعت ، وإلا فأوم إيماءً ، واجعل سجودَك أخفضَ من ركوعِك “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam suatu kala menjenguk orang yang sedang sakit. Jadikan kepalamu ketika posisi sujud lebih rendah dari rukukmu“ HR. “Al-Imaa` artinya berisyarat dengan anggota tubuh seperti kepala, tangan, mata, dan alis.” Orang yang sakit hendaknya berusaha tetap menghadap kiblat sebisa mungkin. والمريض إذا كان على السرير فإنه يجب أن يتجه إلى القبلة إما بنفسه إذا كان يستطيع أو بأن يوجهه أحد إلى القبلة، فإذا لم يستطع استقبال القبلة وليس عنده من يعينه على التوجه إلى القبلة، يخشى من خروج وقت الصلاة فإنه يصلي على حسب حاله Baik menghadap sendiri jika ia mampu atau pun dihadapkan oleh orang lain. Namun prinsip dasar dalam memahami tata cara orang sakit adalah hendaknya orang sakit berusaha sebisa mungkin menepati tata cara shalat dalam keadaan sempurna, jika tidak mungkin maka mendekati sempurna. “Berbuat luruslah, atau jika tidak mampu maka mendekati lurus” HR. Berikut ini tata cara shalat bagi orang yang kami ringkaskan dari penjelasan Syaikh Sa’ad bin Turki Al-Khatslan[4] dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin [5] Namun jika tidak memungkinkan, maka dengan cara duduk apapun yang mudah untuk dilakukan. Cara bertakbir dan bersedekap sama sebagaimana ketika shalat dalam keadaan berdiri. Cara rukuknya dengan membungkukkan badan sedikit, ini merupakan bentuk imaa` sebagaimana dalam hadits Jabir. Jika tidak memungkinkan maka, dengan membungkukkan badannya lebih banyak dari ketika rukuk. Cara bertakbir dan bersedekap sama sebagaimana ketika shalat dalam keadaan berdiri. Cara rukuknya dengan menundukkan kepala sedikit, ini merupakan bentuk imaa` sebagaimana dalam hadits Jabir. Cara sujudnya dengan menundukkan kepala lebih banyak dari ketika rukuk. Yang utama, kepala diangkat sedikit dengan ganjalan seperti bantal atau semisalnya sehingga wajah menghadap kiblat. Cara bertakbir dan bersedekap sama sebagaimana ketika shalat dalam keadaan berdiri. Cara rukuknya dengan menundukkan kepala sedikit, ini merupakan bentuk imaa` sebagaimana dalam hadits Jabir. Cara sujudnya dengan menundukkan kepala lebih banyak dari ketika rukuk. Tata cara shalat orang yang tidak mampu menggerakkan anggota tubuhnya lumpuh total Jika lisan tidak mampu digerakkan, maka bacaan-bacaan shalat pun dibaca dalam hati. Jika tidak mampu menggerakan anggota tubuhnya sama sekali namun masih sadar, maka shalatnya dengan hatinya. Jika lisan tidak mampu digerakkan, maka bacaan-bacaan shalat pun dibaca dalam hati. Demikian, semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan afiyah dan salamah kepada pembaca sekalian, dan semoga Allah senantiasa menolong kita untuk tetap dapat beribadah dalam kondisi sakit. [2] Majmu Fatawa war Rasail Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin 15/229, Asy Syamilah [5] Majmu Fatawa war Rasail Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin 15/229, Asy Syamilah Soal Ibu saya sudah menopause dan qadarullah terkena stroke shg beliau harus mengenakan diaper pampers. Yang ingin saya tanyakan bagaimanakah bila akan melakukan shalat? Harus kah mengganti diaper di setiap akan wudhu atau boleh kah tdk menggantinya mengingat harganya afwan yg tidak murah. Jawab Diantara syarat sholat adalah menghilangkan najis dari badan, pakaian dan tempat sholat. Terkait dengan kondisi ibu anda, semoga Alloh senantiasa menjaga dan memberikan taufiq yang kondisinya sudah BAB dan BAK di atas kasur menggunakan diapers, apabila datang waktu sholat, wajib bagi ibu anda untuk beristinja dan berwudhu dan mengganti diapers dengan yang suci. Terkait dengan beban karena harga diapers yang relative mahal kita sarankan untuk dibuatkan kain semisal diapers yang bisa dicuci dan digunakan berkali-kali. Semoga Alloh senantiasa memberikan kemudahan dan kesabaran kepada anda. Gunakanlah kesempatan untuk berbakti kepada ibu, sungguh ini adalah amalan mulia, dan ketahuilah tidak akan sia sia sedikitpun apa yg anda keluarkan berupa waktu, tenaga dan harta untuk berkhidmah kepada ibu. Wabillahittaufiq. ORANG yang sakit tidak sama dengan yang sehat. Semua harus berusaha melaksanakan kewajibannya menurut kemampuan masing-masing. Sehingga nampaklah keindahan syari’at dan kemudahannya. Satu hal yang pasti, orang sakit pun tetap dikenai kewajiban shalat. Bagaimana tata cara shalat orang sakit? Sebelum mengetahui tata cara sholat, diantara hukum-hukumyang berhubungan dengan orang sakit dalam ibadah sholatnya adalah diperbolehkan baginya untuk men-jama’ menggabung antara shalat Zhuhur dan Ashar, Maghrib dan Isya baik dengan jama’ taqdim atau ta’khir. Hal ini melihat kepada yang termudah baginya. Sedangkan shalat Shubuh maka tidak boleh dijama’ karena waktunya terpisah dari shalat sebelum dan sesudahnya. Diantara dasar kebolehan ini adalah hadits Ibnu Abas radhiallahu anhuma yang menyatakan BACA JUGA 2 Waktu Shalat Dhuha yang Terlarang, Perhatikan “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah menjama’ antara Zhuhur dan Ashar, Maghrib dan Isya’ di kota Madinah tanpa sebab takut dan hujan. Abu Kuraib berkata Aku bertanya kepada Ibnu Abas radhiallahu anhuma Mengapa beliau berbuat demikian? Beliau radhiallahu anhuma menjawab Agar tidak menyusahkan umatnya,” HR. Muslim no. 705 Tata cara sholat orang sakit Dan kemudahan itu adalah mengetahui tata cara shalat orang yang sakit sesuai petunjuk Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan penjelasan para ulama. Foto Freepik 1-Tata cara sholat orang sakit Diwajibkan atas orang yang sakit untuk sholat berdiri apabila mampu dan tidak khawatir sakitnya bertambah parah, karena berdiri dalam sholat wajib adalah salah satu rukunnya. 2-Tata cara sholat orang sakit Orang sakit yang mampu berdiri namun tidak mampu ruku’ atau sujud tetap tidak gugur kewajiban berdirinya. Ia harus sholat berdiri dan bila tidak bisa rukuk maka menunduk untuk rukuk. Bila tidak mampu membongkokkan punggungnya sama sekali maka cukup dengan menundukkan lehernya, Kemudian duduk lalu menunduk untuk sujud dalam keadaan duduk dengan mendekatkan wajahnya ke tanah sedapat mungkin. 3-Tata cara sholat orang sakit Orang sakit yang tidak mampu berdiri maka melakukan sholat wajib dengan duduk. 4-Tata cara sholat orang sakit Orang sakit yang tidak mampu melakukan shalat berdiri dan duduk maka boleh melakukannya dengan berbaring miring, boleh dengan miring ke kanan atau ke kiri dengan menghadapkan wajahnya ke arah kiblat. Foto Freepik Hal ini dilakukan dengan dasar sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dalam hadits Imrân bin al-Hushain “Shalatlah dengan berdiri, apabila tidak mampu maka duduklah dan bila tidak mampu juga maka berbaringlah,” HR. Al-Bukhari. No. 1117. BACA JUGA 8 Hal yang Harus Dilakukan Saat Kita Sakit 5-Tata cara sholat orang sakit Orang sakit yang tidak mampu berbaring miring, maka boleh melakukan shalat dengan terlentang dan menghadapkan kakinya ke arah kiblat karena hal ini lebih dekat kepada cara berdiri. Misalnya bila kiblatnya arah barat maka letak kepalanya di sebelah timur dan kakinya di arah barat. 6-Tata cara sholat orang sakit Apabila tidak mampu menghadap kiblat dan tidak ada yang mengarahkannya atau membantu mengarahkannya ke kiblat, maka shalat sesuai keadaannya tersebut. 7-Tata cara sholat orang sakit Orang yang sakit dan tidak mampu melakukan seluruh keadaan di atas. Ia tidak mampu menggerakkan anggota tubuhnya dan tidak mampu juga dengan matanya, maka ia sholat dengan hatinya. Shalat tetap diwajibkan selama akal seorang masih sehat. []

shalat orang sakit pakai pampers